AD/ART

KEPUTUSAN PENGURUS

KOMITE OLAHRAGA REKREASI-MASYARAKAT INDONESIA (KORMI) NASIONAL

NOMOR : 014.1/SK/KORMINAS/III/2021 TENTANG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE OLAHRAGA REKREASI-MASYARAKAT INDONESIA (KORMI)

TAHUN 2020 PENGURUS KORMI NASIONAL,

Menimbang : a. Bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Federasi Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia (FORMI) Tahun 2020 Nomor 05/IX/MUNASLUB/FORMI/2020

tanggal 28 September 2020 tentang PERUBAHAN AD.ART FORMI TAHUN 2015 dan Nomor 06/IX/MUNASLUB/FORMI/2020 tanggal 28 September 2020 tentang KUASA MUNASLUB KEPADA KETUA UMUM, maka dipandang perlu penyelesaian dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia (KORMI) dengan menetapkan Keputusan Pengurus Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia Nasional;

  • Bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) FORMI tahun 2020 menugaskan kepada Ketua Umum untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia dengan membentuk tim penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia;
  • Bahwa tim penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia yang dimaksud pada butir b telah menyelesaikan tugasnya menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Keputusan Pengurus Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia tahun 2021.

Mengingat    : 1.   Undang-undang    Nomor    3   Tahun                         2005      tentang                         Sistem Keolahragaan Nasional;

  • PP Nomor 7 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORMI 2015;
  • Keputusan Pengurus FORMI Nasional Nomor 002/SK/FORMINAS/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Susunan Pengurus FORMI Nasional masa bakti 2019-2024;
  • Surat Keputusan Munaslub FORMI tahun 2020 Nomor 05/IX/MUNASLUB/FORMI/2020 tanggal 28 September 2020 tentang perubahan AD ART FORMI Tahun 2015;
  • Surat Keputusan Munaslub FORMI tahun 2020 Nomor 06/IX/MUNASLUB/FORMI/2020 tanggal 28 September 2020 tentang KUASA MUNASLUB KEPADA KETUA UMUM;
  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001363.AH.01.08.TAHUN 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:KEPUTUSAN PENGURUS KOMITE OLAHRAGA REKREASI- MASYARAKAT INDONESIA NASIONAL TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE OLAHRAGA REKREASI-MASYARAKAT INDONESIA (KORMI) TAHUN 2020.

PERTAMA   :   Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia sebagaimana termaktub dalam lampiran yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Dengan ditetapkan dan diberlakukannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

KETIGA   :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal: 30 Maret 2021

KETUA UMUM KORMI NASIONAL

Selaku Kuasa Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 06/IX/MUNASLUB/FORMI/2020

Lampiran Surat Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor   : 014.1/SK/KORMINAS/III/2021

Tanggal   : 30 Maret 2021

ANGGARAN DASAR

KOMITE OLAHRAGA REKREASI-MASYARAKAT INDONESIA PEMBUKAAN

Bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang berdasar kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya merupakan bagian integral dari tujuan kemerdekaan Indonesia sebagaimana tercantum dalam visi Nasional Pembangunan Jangka Panjang Sumber Daya Manusia Indonesia 2005-2025 yaitu terwujudnya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, produktif dan berakhlak mulia. Suatu visi pembangunan manusia Indonesia yang berkesinambungan sepanjang masa, seperti berkumandang dalam petikan gelora lagu kebangsaan Indonesia Raya, “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya”; dalam gelora Panji Olahraga 1983, “Memasyarakatkan Olahraga dan Mengolahragakan Masyarakat”; dalam gelora penetapan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) 9 September 1983; dalam gelora komitmen global SDG’s (Sustainable Development Goals) 2030; dan dalam gelora semangat Pilar Pertama Visi Indonesia Emas 2045, “Pembangunan Manusia dan Penguasaan IPTEK”. dan dalam gelora program jangka panjang KORMI, “Indonesia Bugar 2020-2045”.

Bahwa didorong oleh daya cipta, rasa, karsa, dan karya antar anak bangsa yang memahami arti penting kebersamaan, solidaritas, dan sikap gotong royong dalam kesatuan visi untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat, bugar, gembira, produktif, dan berkarakter kebangsaan, dalam suatu tata hubungan sosial yang positif dan harmonis, maka beberapa tokoh dan pimpinan organisasi olahraga masyarakat Indonesia di Jakarta bersepakat untuk mendirikan Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia disingkat FOMI pada 25 Agustus 2000. Selanjutnya, FOMI diresmikan pada 9 September 2000 dan disahkan dalam akte pendirian pada 12 November 2000, sebagai wadah berhimpun organisasi olahraga masyarakat untuk ikut membangun dan mengembangkan kehidupan keolahragaan di Indonesia.

Bahwa untuk menyelaraskan tujuan keberadaan dan kiprah FOMI dengan kebijakan nasional dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), khususnya aturan tentang olahraga rekreasi maka Musyawarah Nasional (MUNAS) III FOMI di Jakarta, 5 Desember 2009 memutuskan penyesuaian nama menjadi Federasi Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia atau FORMI.

Selanjutnya Musyawarah Nasional IV FORMI di Jakarta tahun 2014, menugaskan Ketua Umum FORMI terpilih untuk menyempurnakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORMI. Hasil penyempurnaan ditetapkan pemberlakuannya pada tahun 2015.

Bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis FORMI di internal dan eksternal organisasi; di tingkat lokal daerah, nasional dan internasional; bersama induk organisasi yang berhimpun; serta mencermati tantangan dan kebutuhan pembangunan keolahragaan nasional yang membutuhkan sinergi kemitraan bersama lembaga, institusi, dan organisasi olahraga terkait sesuai peraturan perundang-undangan tentang keolahragaan nasional, maka Musyawarah Nasional V FORMI di Samarinda tahun 2019 menyetujui perubahan nama FORMI menjadi Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia atau KORMI. Perubahan nama FORMI menjadi KORMI dilakukan dalam forum Musyawarah Nasional Luar Biasa atau MUNASLUB yang khusus diselenggarakan untuk tujuan tersebut.

Bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) FORMI yang dilaksanakan secara virtual dari Jakarta pada tanggal 28 September 2020, telah menyetujui dan menetapkan perubahan nama organisasi Federasi Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia (FORMI) menjadi Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia atau KORMI, dan menugaskan Ketua Umum untuk mempersiapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KORMI dengan merevisi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORMI Tahun 2015.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, KORMI sebagai organisasi keolahragaan masyarakat Indonesia yang mandiri dan merupakan wadah berhimpun organisasi induk olahraga masyarakat Indonesia, yang berwenang dan bertanggungjawab dalam mengarahkan, mengatur, mengoordinasikan, membimbing, memberdayakan, mengembangkan, dan mengawasi penyelenggaraan olahraga rekreasi masyarakat Indonesia, dengan rasa, faham, dan semangat kebangsaan dalam rangka mantapnya ketahanan nasional menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia atau KORMI sebagaimana tersebut di bawah ini:

BAB I KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu Pengertian

Pasal 1

  1. Olahraga Masyarakat adalah olahraga yang dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran dan kegemaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial yang diselenggarakan dengan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
  2. Olahraga Tradisional adalah permainan rakyat dan olahraga berbasis nilai budaya Nusantara yang hidup dalam suatu masyarakat yang telah mengakar, tumbuh dan berkembang secara turun-temurun diwariskan dari generasi ke generasi yang dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan warisan leluhur bangsa yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
  3. Olahraga Kreasi Budaya adalah olahraga yang dikembangkan dari kebudayaan beraneka ragam suku di Indonesia yang merupakan bagian integral dari kebudayaan bangsa.
  4. Olahraga Kesehatan, Kebugaran, dan Massal adalah olahraga yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani dengan mengikuti kaidah kesehatan yang baik, benar, terukur, dan teratur.
  5. Olahraga Petualangan, Tantangan, dan Digital adalah olahraga yang dilakukan untuk menaklukkan tantangan alam, rintangan buatan, dan perkembangan teknologi yang memerlukan keterampilan khusus, kecerdasan, dan kekuatan, baik fisik, mental, maupun material.
  6. Wisata Olahraga Masyarakat adalah kegiatan fisik yang dilakukan di destinasi wisata mengarah kepada gaya hidup sehat dan aktif untuk memperoleh kesenangan, kegembiraan, rasa kebersamaan, dan pengalaman dalam pengembangan kepribadian.
  7. Wisata Kesehatan dan Kebugaran adalah kegiatan wisata yang mengandung unsur olahraga dan terapi pengobatan yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan dan kebugaran.
  8. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pegiat olahraga, penggerak olahraga, tenaga keolahragaan, dan pembina olahraga.
  9. Pegiat Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang sangat aktif mengajak, menggerakan, dan mempengaruhi orang lain dan/atau sekelompok orang lain mengembangkan kesadaran dirinya untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan kebahagiaan.
  10. Penggerak Olahraga atau penggiat olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang sangat aktif mengajak, menggerakan, dan mempengaruhi orang lain dan/atau sekelompok orang lain mengembangkan

kesadaran dirinya untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan kebahagiaan.

  1. Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang olahraga masyarakat terdiri atas pelatih, wasit, juri, manajer, administrator, instruktur, tenaga medis, dan sebutan lain yang sesuai.
  2. Pembina Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang memiliki pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
  3. Audit Internal adalah fungsi pengujian terhadap operasional dan kinerja internal organisasi.
  4. Kode Etik adalah aturan perilaku bagi pelaku olahraga, dan induk organisasi olahraga, yang keberlakuannya mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap orang yang menjalankan dan mengurus kegiatan keolahragaan rekreasi masyarakat.
  5. Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
  6. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
  7. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
  8. Standar Kompetensi adalah Standar Nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
  9. Perlombaan olahraga adalah persaingan antar dua pemain/ regu atau lebih yang tidak saling berhadapan dengan mengadu kecepatan, keterampilan, ketangkasan, keserasian, untuk saling mengalahkan demi menciptakan kegembiraan dan kebersamaan.
  10. Pertandingan olahraga adalah persaingan yang menghadapkan dua pemain/regu untuk saling mengalahkan demi menciptakan kegembiraan dan kebersamaan.
  11. Festival olahraga adalah penyelenggaraan perlombaan dan pertandingan olahraga serta pagelaran eksibisi guna membangun kegemaran dan hubungan sosial untuk memperoleh kesehatan, kebugaran, kegembiraan dan kebersamaan.

Bagian Kedua

Nama, Pendirian, dan Kedudukan Pasal 2

Organisasi ini bernama Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia disingkat KORMI.

Pasal 3

Komite Olahraga   Rekreasi-Masyarakat   Indonesia   disingkat   KORMI   didirikan 9 September 2000 di Jakarta dengan nama Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia disingkat FOMI, dan selanjutnya menyesuaikan diri dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadi Federasi Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia disingkat FORMI pada 5 Desember 2009.

Pasal 4

  • KORMI di tingkat nasional berkedudukan di ibukota Negara;
  • KORMI di tingkat provinsi berkedudukan di ibukota provinsi;
  • KORMI di tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

BAB II

ASAS DAN LANDASAN

Pasal 5

KORMI berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BAB III

STATUS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 6

  • KORMI adalah organisasi keolahragaan nasional sebagai satu-satunya wadah berhimpun berbagai induk organisasi olahraga rekreasi masyarakat Indonesia yang berstatus mandiri;
  • KORMI bertujuan :
    • Menanamkan gaya hidup sehat dan kegemaran berolahraga masyarakat sejak usia dini secara teratur untuk memperoleh kegembiraan dan kebahagiaan;
    • Menyebarluaskan olahraga masyarakat ke segenap lapisan masyarakat di seluruh pelosok tanah air;
    • Meningkatkan kualitas kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat yang inovatif, kreatif, dan produktif agar berdaya guna dan berhasil guna;
    • Menggali, melestarikan, dan mengembangkan olahraga tradisional yang berbasis nilai-nilai budaya nusantara;
    • Membangun jejaring kerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi yang terkait dengan pengembangan olahraga rekreasi masyarakat, baik nasional maupun internasional; dan
    • Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia yang unggul, kreatif, dan produktif.
  • KORMI berfungsi mengarahkan, mengatur, mengoordinasikan, membimbing, memberdayakan, mengembangkan, dan mengawasi anggota dalam penyelenggaraan olahraga rekreasi masyarakat.

BAB IV PRINSIP DAN KODE ETIK

Pasal 7

KORMI menyelenggarakan olahraga masyarakat dengan prinsip:

  1. Demokratis, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai keagamaan, budaya, dan kemajemukan bangsa;
    1. Keadilan sosial dan kemanusiaan yang beradab;
    1. Mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal;
    1. Sportivitas, kebersamaan, gotong royong, dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
    1. keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme;
    1. Keamanan dan keselamatan.

Pasal 8

  • Setiap anggota KORMI wajib mematuhi Kode Etik KORMI;
  • Setiap dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik KORMI yang disampaikan kepada KORMI akan diperiksa dan dinilai oleh Dewan Kode Etik;
  • Penegakan aturan Kode Etik dilaksanakan oleh Dewan Kode Etik yang dibentuk khusus bertugas dan bertanggungjawab untuk itu;
  • Ketentuan   tentang   kode   Etik   KORMI   diatur tersendiri    dalam     Peraturan Organisasi.

BAB V

WEWENANG, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 9

  • KORMI berwenang mengarahkan, mengatur, mengoordinasikan, membimbing, memberdayakan, mengembangkan, dan mengawasi penyelenggaraan olahraga rekreasi masyarakat;
  • KORMI bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan olahraga rekreasi masyarakat;
  • KORMI bertanggungjawab untuk mewujudkan visi, tujuan, dan fungsi pengembangan dan penyelenggaraan olahraga rekreasi masyarakat melalui anggota-anggota KORMI.

BAB VI

LAMBANG, BENDERA, HIMNE, DAN MARS

Pasal 10

  • KORMI memiliki lambang, bendera, himne, dan mars;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera, himne, dan mars KORMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII KEANGGOTAAN

Bagian Kesatu Sifat dan Persyaratan

Pasal 11

  • Keanggotaan KORMI bersifat terbuka bagi setiap organisasi olahraga rekreasi masyarakat yang mempunyai visi dan tujuan sejalan dengan KORMI;
  • Persyaratan keanggotaan KORMI diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kedua Hak dan Kewajiban

Pasal 12

  • Setiap anggota KORMI mempunyai hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban anggota KORMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII ORGANISASI

Bagian Kesatu Struktur

Pasal 13

  • Organisasi KORMI dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  • Anggota KORMI di tingkat nasional terdiri dari:
    • Induk organisasi olahraga masyarakat tingkat nasional;
    • Induk organisasi olahraga masyarakat fungsional tingkat nasional;
    • KORMI tingkat provinsi.
  • Anggota KORMI di tingkat provinsi terdiri dari:
    • Cabang organisasi olahraga masyarakat di tingkat provinsi;
    • Cabang organisasi olahraga masyarakat fungsional tingkat provinsi;
    • KORMI tingkat kabupaten/kota.
  • Anggota KORMI di tingkat kabupaten/kota adalah cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat kabupaten/kota;
  • Ketentuan mengenai tugas dan fungsi organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kedua Pengelolaan

Pasal 14

Pengelolaan organisasi KORMI dilakukan secara kolektif, kolegial, terbuka, demokratis, gotong royong, serta kebersamaan dengan saling menghargai dan menghormati.

Bagian Ketiga Lingkup Wilayah Kerja

Pasal 15

Lingkup wilayah kerja kepengurusan KORMI sebagai berikut:

  1. Pengurus KORMI tingkat nasional memiliki lingkup kerja seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    1. Pengurus KORMI tingkat provinsi memiliki lingkup kerja seluruh wilayah administrasi provinsi/daerah khusus/daerah istimewa yang bersangkutan;
    1. Pengurus KORMI tingkat kabupaten/kota memiliki lingkup kerja seluruh wilayah administrasi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Bagian Keempat

Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar Pasal 16

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya KORMI mempunyai Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.

Pasal 17

  • Pelindung di tingkat nasional adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
  • Pelindung di tingkat provinsi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • Pelindung   di   tingkat   kabupaten/kota   adalah Bupati/Wakil    Bupati    atau Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 18

Dewan Pembina di tingkat nasional adalah menteri dan kepala lembaga yang membidangi keolahragaan, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan bidang lain yang terkait.

Pasal 19

Dewan Kehormatan terdiri dari mantan ketua umum, tokoh olahraga, dan tokoh masyarakat yang secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan jasanya bagi perkembangan dan pembinaan olahraga rekreasi masyarakat di tingkat nasional.

Pasal 20

Dewan Pakar terdiri dari para pakar di bidangnya yang dapat menyumbangkan pikiran dan konsep bagi perkembangan olahraga rekreasi masyarakat.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kelima Pengurus KORMI Nasional

Pasal 22

  • Pengurus KORMI Nasional dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum terpilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa KORMI yang dibantu oleh Tim Formatur;
  • Masa bakti pengurus KORMI Nasional adalah 4 (empat) tahun;
  • Ketua Umum KORMI Nasional dapat dipilih kembali;
  • Masa bakti Ketua Umum KORMI Nasional maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
  • Dalam hal Ketua Umum KORMI Nasional berhalangan tetap, maka rapat pimpinan menetapkan salah satu dari Unsur Pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Nasional untuk menyelenggarakan Munaslub yang khusus diadakan untuk memilih Ketua Umum Nasional dalam waktu selambat- lambatnya 60 hari sejak ditetapkan;
  • Pengurus KORMI Nasional terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan yaitu Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum;
    • Unsur Pengurus Harian yaitu Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, para Wakil Sekretaris Jenderal, para Wakil Bendahara Umum , dan para Auditor Internal;
    • Unsur Bidang Program dan Kegiatan yaitu para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
    • Unsur Koordinator Induk Organisasi Olahraga yaitu para Ketua dan Wakil Ketua Komisi.

Bagian Keenam

Pengurus KORMI Provinsi dan Pengurus KORMI Kabupaten/Kota Pasal 23

  • Pengurus KORMI Provinsi dibentuk dan disusun oleh Ketua terpilih dalam Musyawarah Provinsi atau Musyawarah Provinsi Luar Biasa KORMI yang dibantu oleh Tim Formatur;
  • Masa bakti pengurus KORMI Provinsi adalah 4 (empat) tahun;
  • Ketua KORMI Provinsi dapat dipilih kembali;
  • Masa bakti Ketua KORMI Provinsi maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
  • Dalam hal Ketua KORMI Provinsi berhalangan tetap, maka rapat pimpinan menetapkan salah satu dari Unsur Pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk menyelenggarakan Musprovlub yang khusus diadakan untuk memilih Ketua dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak ditetapkan;
  • Pengurus KORMI Provinsi terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan yaitu Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
    • Unsur Pengurus Harian yaitu Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, para Wakil Sekretaris, para Wakil Bendahara, dan para Auditor Internal;
    • Unsur Bidang Program dan Kegiatan yaitu para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
    • Unsur Koordinator Induk Organisasi Olahraga yaitu para Ketua dan Wakil Ketua Komisi.
  • Susunan Pengurus KORMI Provinsi mengacu pada format susunan pengurus KORMI Nasional disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi.

Pasal 24

  • Pengurus KORMI Kabupatan/Kota dibentuk dan disusun oleh Ketua terpilih dalam Musyawarah Kabupaten/Kota atau Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa KORMI yang dibantu oleh Tim Formatur;
  • Masa bakti pengurus KORMI Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun;
  • Ketua KORMI Kabupaten/Kota dapat dipilih kembali;
  • Masa bakti Ketua KORMI Kabupaten/Kota maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
  • Dalam hal Ketua KORMI Kabupaten/Kota berhalangan tetap, maka rapat pimpinan menetapkan salah satu dari Unsur Pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk menyelenggarakan Muskablub/Muskotlub yang khusus diadakan untuk memilih Ketua dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak ditetapkan;
  • Pengurus KORMI Kabupaten/Kota terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan yaitu Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
    • Unsur Pengurus Harian yaitu Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, para Wakil Sekretaris, para Wakil Bendahara, dan para Auditor Internal;
  • Unsur Bidang Program dan Kegiatan yaitu para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
    • Unsur Koordinator   Induk Organisasi Olahraga yaitu para Ketua dan Wakil Ketua Komisi.
  • Susunan Pengurus KORMI  Kabupaten/Kota mengacu pada format susunan pengurus KORMI Nasional disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten/Kota.
  • Pengurus KORMI kabupaten/kota dapat membentuk koordinator kecamatan sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Ketujuh

Rangkap Jabatan Pengurus KORMI Pasal 25

  • Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum KORMI Nasional tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal;
  • Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KORMI Provinsi tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal;
  • Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KORMI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.

Bagian Kedelapan Hubungan Kerja sama Luar Negeri

Pasal 26

  • KORMI dapat melakukan hubungan kerja sama dengan organisasi olahraga rekreasi masyarakat internasional untuk meningkatkan pengembangan organisasi;
  • Dalam melaksanakan kegiatannya setiap anggota KORMI dapat menjalin hubungan kerja sama dan mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan olahraga rekreasi masyarakat internasional serta wajib berkoordinasi dan melaporkannya kepada Pengurus KORMI Nasional;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja sama luar negeri diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT

Bagian Kesatu Musyawarah

Pasal 27

  • Musyawarah KORMI terdiri atas:
    • Musyawarah Nasional;
  • Musyawarah Nasional Luar Biasa;
    • Musyawarah Provinsi;
    • Musyawarah Provinsi Luar Biasa;
    • Musyawarah Kabupaten/Kota;
    • Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa.
  • Musyawarah/Musyawarah   Luar   Biasa   merupakan   pemegang kekuasaan tertinggi dalam KORMI;
  • Musyawarah Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun;
  • Musyawarah Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota                     Luar  Biasa diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaaan dan persetujuan pemilik suara;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan musyawarah diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kedua Rapat Rapat

Pasal 28

Rapat rapat terdiri atas:

  1. Rapat Kerja (Raker);
    1. Rapat Pimpinan (Rapim);
    1. Rapat Pengurus.

Pasal 29

  • Rapat Kerja KORMI terdiri atas:
    • Rapat Kerja Nasional (Rakernas);
    • Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov.); dan
    • Rapat Kerja Kabupaten/Kota (Rakerkab./kot)
  • Rapat Kerja diselenggarakan 1 (satu) kali dalam setahun;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rapat Kerja diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30

  • Rapat Pimpinan KORMI terdiri atas:
    • Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas);
    • Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov.); dan
    • Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota (Rapimkab./kot).
  • Rapat Pimpinan diselenggarakan sesuai kebutuhan;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rapat Pimpinan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31

  • Rapat Pengurus KORMI terdiri atas:
    • Rapat Pimpinan;
  • Rapat Pengurus Harian;
    • Rapat Pengurus Pleno;
    • Rapat Koordinasi dan Konsultasi;
    • Rapat Rutin.
  • Rapat Pengurus diselenggarakan sesuai kebutuhan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

FESTIVAL, PERLOMBAAN, DAN PERTANDINGAN

Bagian Kesatu Festival

Pasal 32

  • Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat terdiri atas:
    • Festival   Olahraga   Rekreasi-Masyarakat Nasional  yang         merupakan tanggung jawab pengurus KORMI Nasional;
    • Festival   Olahraga   Rekreasi-Masyarakat Provinsi   yang         merupakan tanggung jawab pengurus KORMI Provinsi; dan
    • Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat Kabupaten/Kota yang merupakan tanggung jawab pengurus KORMI Kabupaten/Kota;
    • Festival   induk   organisasi   olahraga masyarakat        yang          merupakan tanggung jawab induk organisasi olahraga yang bersangkutan.
  • Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat diselenggarakan dengan tujuan memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial;
  • KORMI dapat menyelenggarakan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat tingkat internasional;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kedua Perlombaan dan Pertandingan

Pasal 33

  • Setiap Induk Organisasi Olahraga rekreasi masyarakat dapat menyelenggarakan perlombaan dan pertandingan tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perlombaan dan pertandingan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

KEUANGAN DAN BADAN USAHA

Pasal 34

  • Sumber keuangan KORMI berasal dari:
    • Iuran Anggota Organisasi;
    • Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
    • Usaha swadaya dan/atau kemitraan;
    • Alokasi dana dari APBN dan APBD; dan
    • Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  • Ketua Umum bersama Unsur Pimpinan lainnya dapat membentuk dan mendirikan badan usaha yang hasil usahanya dimanfaatkan untuk menyelenggarakan tujuan dan kegiatan KORMI yang disahkan pada Rapat Kerja;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan dan badan usaha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35

  • Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
  • Ketentuan Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran dan aturan pelaksanaan Anggaran Dasar, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.

BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 36

  • Perubahan dan/atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar KORMI hanya dapat disahkan oleh Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Luar Biasa;
  • Perubahan dan/atau pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila usul perubahan dan/atau pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.

BAB XIV PEMBUBARAN

Pasal 37

  • Pembubaran organisasi KORMI hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa KORMI yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut;
  • Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila diminta secara tertulis oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota KORMI;
  • Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota KORMI dan keputusannya disetujui oleh ¾ (tiga perempat) dari jumlah suara anggota yang hadir.

BAB XV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38

Pada saat Anggaran Dasar ini dinyatakan berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan bidang olahraga rekreasi masyarakat dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan dimaksud tidak bertentangan/belum diganti berdasarkan Anggaran Dasar ini.

BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Pada saat Anggaran Dasar KORMI tahun 2020 ini mulai berlaku, maka Anggaran Dasar FORMI tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal: 30 Maret 2021

KETUA UMUM KORMI NASIONAL

Selaku Kuasa Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 06/IX/MUNASLUB/FORMI/2020

HAYONO ISMAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOMITE OLAHRAGA REKREASI-MASYARAKAT INDONESIA

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  • Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi;
  • Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar;
  • Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Peraturan Organisasi adalah peraturan yang dibuat dan diberlakukan oleh KORMI Nasional sebagai turunan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  • Induk organisasi olahraga masyarakat adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu jenis olahraga atau gabungan organisasi olahraga dari satu jenis olahraga masyarakat;
  • Induk organisasi olahraga masyarakat fungsional adalah organisasi yang membina olahraga masyarakat sesuai dengan fungsinya melakukan kegiatan pembinaan berdasarkan keahlian/profesi/kekhususan;
  • KORMI Provinsi adalah perangkat organisasi KORMI di tingkat wilayah Provinsi, yang beranggotakan cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat provinsi dan cabang organisasi olahraga masyarakat fungsional tingkat provinsi serta KORMI tingkat Kabupaten/Kota yang ada di lingkup wilayah kerjanya;
  • KORMI Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi KORMI di tingkat wilayah Kabupaten/Kota, yang beranggotakan cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat Kabupaten/Kota dan cabang organisasi olahraga masyarakat fungsional tingkat Kabupaten/Kota yang ada di lingkup wilayah kerjanya;
  • Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara, Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris Komisi, Ketua dan Wakil Ketua Bidang adalah unsur Pengurus KORMI Nasional;
  • Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris Komisi, Ketua dan Wakil Ketua Bidang adalah unsur Pengurus KORMI Provinsi/Kabupaten/Kota.

BAB II

BIMBINGAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN

Pasal 2

  • KORMI berfungsi melaksanakan bimbingan dan koordinasi kegiatan olahraga rekreasi masyarakat di Indonesia;
  • Dalam melaksanakan bimbingan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KORMI melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. membimbing dan membantu setiap anggota KORMI sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya;
    1. mengoordinasikan  perencanaan,   pengelolaan,  dan penyelenggaraan kegiatan olahraga rekreasi-masyarakat;
    1. ikut membimbing kebutuhan penataan organisasi induk organisasi olahraga masyarakat anggota KORMI;
    1. mengoordinasikan   dan   memberdayakan kegiatan               pembinaan yang dilakukan oleh induk organisasi olahraga masyarakat anggota KORMI;
    1. mengoordinasikan dan membimbing penetapan aturan mengenai kualifikasi dan kompetensi pengelolaan dan penyelenggaraan olahraga rekreasi-masyarakat.

Pasal 3

  • KORMI melakukan pengawasan kepada setiap anggotanya;
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pembinaan organisasi, agar tidak melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang merugikan kepentingan organisasi;
  • Anggota KORMI yang melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang merugikan kepentingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Bimbingan, Koordinasi, dan Pengawasan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB III

LAMBANG, BENDERA, HIMNE dan MARS ORGANISASI KORMI

Bagian Kesatu Lambang KORMI

Pasal 4

  • Lambang KORMI yang penjelasannya dirinci pada lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga, memiliki ukuran perbandingan sebagai berikut:
    • Lambang KORMI berdiameter 6.5 (enam setengah) satuan;
    • Tulisan KORMI berukuran 10 (sepuluh) satuan dengan tinggi 2 (dua) satuan;
    • Lambang KORMI dengan tulisan KORMI berjarak 1 (satu) satuan.
  • Lambang KORMI digunakan pada berbagai kegiatan dengan sarana organisasi yang meliputi:
    • Bendera;
    • Pataka;
    • Vandel;
    • Papan Nama;
    • Tanda Penghargaan;
    • Kepala Surat dan Stempel;
    • Pakaian Seragam;
    • Badge;
  1. Lencana;
    1. Media cetak dan elektronik.
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang ukuran, bentuk, dan rincian pemanfaatan Lambang KORMI diatur dalam Peraturan Organisasi.

Bagian Kedua Bendera KORMI

Pasal 5

  • Warna dasar Bendera KORMI adalah Putih dengan proporsi ukuran 3 satuan x 2 satuan, dengan rincian sebagai berikut:
    • untuk di luar ruang, panjang: 300 cm X lebar: 200 cm; dan
    • untuk di dalam ruang, panjang: 135 cm X lebar: 90 cm.
  • Ditengah bendera tertera lambang KORMI dengan ukuran:
    • untuk di luar ruang, panjang: 127 cm X lebar: 80 cm; dan
    • untuk di dalam ruang, panjang: 57 cm X lebar: 36 cm.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera KORMI diatur dalam Peraturan Organisasi KORMI.

Bagian Ketiga Pataka KORMI

Pasal 6

  • Warna dasar Pataka KORMI adalah putih dengan ukuran panjang: 135 cm X lebar: 90 cm terbuat dari bahan Satin;
  • Ditengah Pataka tertera lambang KORMI;
  • Di sekeliling Pataka diberi rumbai-rumbai berwarna Kuning Emas.

Bagian Keempat Himne dan Mars KORMI

Pasal 7

  • Himne KORMI wajib dinyanyikan pada:
    • Musyawarah    Nasional,    Musyawarah Provinsi          dan           Musyawarah Kabupaten/Kota KORMI;
    • Rapat   Kerja   Nasional,   Rapat   Kerja Provinsi,          dan          Rapat   Kerja Kabupaten/Kota KORMI;
    • Musyawarah pengurus induk organisasi olahraga masyarakat Anggota KORMI tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
    • Rapat Kerja pengurus induk organisasi olahraga masyarakat Anggota KORMI tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
    • Acara-acara dan Kegiatan Resmi KORMI; dan
    • Festival    Olahraga    Rekreasi-Masyarakat Nasional,  Provinsi      dan Kabupaten/Kota.
  • Mars KORMI wajib dinyanyikan pada:
  1. Musyawarah    Nasional,    Musyawarah Provinsi          dan           Musyawarah Kabupaten/Kota KORMI;
    1. Rapat   Kerja   Nasional,   Rapat   Kerja Provinsi,          dan          Rapat   Kerja Kabupaten/Kota KORMI;
    1. Musyawarah pengurus induk organisasi olahraga masyarakat Anggota KORMI tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
    1. Rapat Kerja pengurus induk organisasi olahraga masyarakat Anggota KORMI tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
    1. Acara-acara dan Kegiatan Resmi KORMI; dan
    1. Festival    Olahraga    Rekreasi-Masyarakat Nasional,  Provinsi      dan Kabupaten/Kota.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Himne dan Mars KORMI diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV KEANGGOTAAN

Bagian Kesatu Keanggotaan

Pasal 8

Anggota KORMI terdiri atas:

  1. Induk organisasi olahraga masyarakat;
    1. Induk organisasi olahraga masyarakat fungsional;
    1. KORMI tingkat Provinsi;
    1. KORMI tingkat Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua Persyaratan Anggota

Pasal 9

  • Persyaratan menjadi anggota KORMI bagi induk organisasi olahraga masyarakat adalah sebagai berikut:
    • memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan-perundangan yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORMI;
    • memiliki Akte Pendirian yang dibuat di depan Notaris dan disahkan oleh Kementerian yang membidangi Hukum dan HAM;
    • memiliki susunan kepengurusan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepengurusan;
    • memiliki surat domisili dan alamat sekretariat yang jelas;
    • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi;
    • memiliki nomor rekening bank atas nama organisasi;
    • memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan;
  • memiliki anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan;
    • memiliki anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) perkumpulan/sanggar/ sasana olahraga/pusat kebugaran yang masing-masing memiliki sekurang-sekurangnya 10 (sepuluh) pelaku olahraga rekreasi masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan;
    • mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota KORMI yang ditandantangani oleh Pimpinan Organisasi.
  • Pemohon yang telah memenuhi persyaratan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi Anggota Sementara sampai dengan ditetapkan sebagai Anggota Penuh dalam Rakernas;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan menjadi anggota KORMI diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu Hak Anggota

Pasal 10

Setiap Anggota KORMI mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Menghadiri dan mengikuti setiap kegiatan KORMI;
    1. Memilih dan dipilih atas nama anggota KORMI untuk menjadi pengurus organisasi KORMI;
    1. Memiliki hak suara dan hak bicara dalam setiap musyawarah dan rapat;
    1. Memiliki hak membela diri;
    1. Mengundurkan diri sebagai anggota KORMI;
    1. Menggunakan atribut organisasi KORMI di dalam kegiatan organisasi olahraga yang terdiri atas: lambang, bendera, himne dan mars sesuai dengan Peraturan Organisasi dan Kebijakan Pengurus.

Bagian Kedua Kewajiban Anggota

Pasal 11

Setiap Anggota KORMI mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, Keputusan Rapat Kerja, dan semua peraturan dan kebijakan organisasi, termasuk kode etik organisasi KORMI;
  2. Memelihara kebersamaan, kerukunan, dan kegotongroyongan sesama anggota;
  3. Melaporkan rencana kerja dan hasil pelaksanaan kegiatan kepada KORMI secara periodik.

Bagian Ketiga Kehilangan Status Keanggotaan

Pasal 12

  • Status Keanggotaan akan hilang apabila persyaratan keanggotaan sebagaimana di maksud pada Pasal 9 tidak lagi terpenuhi.
  • Hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban sebagai anggota KORMI sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan Pasal 11.
  • Untuk mendapatkan kembali status keanggotaan diberlakukan penerimaan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Bagian Keempat Pemberhentian Sementara

Pasal 13

  • Anggota yang melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara oleh Organisasi.
  • Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diawali dengan pemberian peringatan sebanyak 3 (tiga) kali secara tertulis.
  • Pemberhentian sementara oleh Organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh hasil pemeriksaan, penilaian, dan rekomendasi dari Dewan Etik.
  • Anggota yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dapat melakukan pembelaan diri di hadapan Dewan Etik.
  • Apabila pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Dewan Etik, maka status keanggotaan dikembalikan.
  • Apabila pembelaan diri ditolak oleh Dewan Etik, maka pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan pada Rapat Kerja yang terdekat untuk ditetapkan.

BAB VI ORGANISASI

Bagian Kesatu Dewan Penasehat

Pasal 14

  • Dewan Penasehat berwenang memberikan nasehat dan pertimbangan kepada pengurus baik diminta maupun tidak;
  • Sekretaris Dewan Penasehat dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Jenderal;
  • Dewan Penasehat wajib diundang dalam kegiatan Musyawarah, Rapat Kerja dan Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat.
  • Masa bakti Anggota Dewan Penasehat sesuai dengan masa bakti kepengurusan KORMI.

Bagian Kedua Dewan Pembina

Pasal 15

  • Dewan Pembina berwenang:
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus baik diminta maupun tidak;
    • Memberikan dukungan kepada pelaksanaan program kerja dan keuangan organisasi.
  • Sekretaris Dewan Pembina dijabat oleh salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal sesuai penugasan.
  • Dewan Pembina wajib diundang dalam kegiatan Musyawarah, Rapat Kerja dan Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat.
  • Masa bakti anggota Dewan Pembina sesuai dengan masa bakti kepengurusan KORMI.

Bagian Ketiga Dewan Pakar

Pasal 16

  • Dewan Pakar berwenang memberikan saran dan pertimbangan sesuai dengan keahlian dan kompetensinya terkait dengan pengembangan olahraga rekreasi- masyarakat.
  • Sekretaris Dewan Pakar dijabat oleh salah seorang dari Wakil Sekretaris Jenderal sesuai penugasan.
  • Anggota Dewan Pakar wajib diundang dalam kegiatan Musyawarah, Rapat Kerja dan Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat.
  • Masa bakti anggota Dewan Pakar sesuai dengan masa bakti kepengurusan KORMI.

Bagian Keempat Tugas dan Fungsi Pengurus

Pasal 17

  • Ketua Umum/Ketua bertugas:
    • memimpin dan mengurus penyelenggaraan organisasi KORMI;
    • merumuskan dan menetapkan kebijakan umum organisasi dalam rangka membimbing pengelolaan, pemberdayaan, pengembangan dan penyelenggaraan olahraga rekreasi-masyarakat;
    • mengoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan penataan organisasi dan pemberdayaan kegiatan pengembangan olahraga rekreasi masyarakat;
  • bila dipandang perlu dapat menugaskan salah satu Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua untuk bertindak sebagai Ketua Harian;
    • bertanggung jawab agar seluruh keputusan Musyawarah, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja, Rapat Pimpinan, Rapat Pengurus yang telah disahkan dapat dilaksanakan, dipenuhi dan diawasi dengan baik;
    • dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah.
  • Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua bertugas:
    • membantu Ketua Umum/Ketua dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya, baik diminta maupun tidak;
    • merumuskan konsep dan kebijakan organisasi di bidangnya;
    • memimpin dan bertanggungjawab mengorganisasikan perencanaan dan pelaksanaan program di bidangnya;
    • melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Umum/Ketua;
    • mewakili Ketua Umum/Ketua apabila berhalangan; dan
    • dalam   melaksanakan  tugasnya   bertanggung   jawab   kepada Ketua Umum/Ketua.
  • Sekretaris Jenderal/Sekretaris bertugas:
    • membantu Ketua Umum/Ketua melaksanakan kebijakan KORMI dalam penyelenggaraan tata laksana organisasi, kinerja personalia, perlengkapan dan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal/ Sekretariat;
    • mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan Bidang dan Komisi;
    • melaksanakan pengamanan surat menyurat, dokumen keputusan rapat- rapat, Musyawarah, dan Rapat Kerja serta segala dokumentasi dan peraturan terkait;
    • mempersiapkan dan mengoordinasikan penyelenggaraan rapat-rapat dan pertemuan pengurus;
    • mengoordinasikan persiapan penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja;
    • mengoordinasikan persiapan dan penyusunan laporan kerja organisasi secara periodik;
    • mengelola,  menatausahakan   dan mengamankan                       harta benda dan kekayaan organisasi;
    • melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum/Ketua;
    • mewakili Ketua Umum/Ketua apabila berhalangan; dan
    • dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersama-sama para Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris, bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua.
  • Bendahara Umum/Bendahara bertugas:
    • membantu Ketua Umum/Ketua melaksanakan kebijakan KORMI dalam menyelenggarakan administrasi keuangan, perbendaharaan dan anggaran;
    • menyusun dan mengoordinasikan anggaran penerimaan, pendapatan dan belanja, bekerja sama dengan Bidang Perencanaan dan Anggaran;
    • mengoordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja organisasi;
  • bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembukuan, verifikasi dan validasi atas pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan organisasi secara periodik menurut standar keuangan dan akuntasi yang umum berlaku;
    • melaksanakan tugas daan fungsi lainnya yang diberikan dari Ketua Umum/Ketua;
    • mewakili Ketua Umum/Ketua apabila berhalangan; dan
    • dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersama-sama para Wakil Bendahara, bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua.
  • Auditor Internal bertugas:
    • membantu Ketua Umum/Ketua melaksanakan kebijakan KORMI dalam menyelenggarakan pemeriksaan dan pengawasan internal serta pengujian efektivitas segala kegiatan mengenai penyelenggaraan kebijakan keuangan dan perbendaharaan yang meliputi penerimaan, pengeluaran dan pertanggungjawaban oleh pengurus;
    • dalam melaksanakan tugasnya, Auditor Internal harus mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • secara periodik melakukan pemeriksaan keuangan organisasi dan penilaian kewajaran laporan kinerja pengurus dalam rangka pembinaan serta memberi saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum/Ketua;
    • dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada Ketua Umum/Ketua.
  • Ketua Bidang bertugas:
    • Membantu Ketua Umum/Ketua melaksanakan kebijakan KORMI di bidang tugasnya yang meliputi aspek organisasi; perencanaan, program, anggaran, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
    • Bersama Wakil Ketua Umum menyusun rencana program kerja di bidangnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
    • Melaksanakan program kerja berkoordinasi dengan lintas bidang, induk organisasi olahraga masyarakat, dan KORMI Kabupaten/Kota.
    • Menyusun laporan kerja dan kinerja Bidang secara periodik.
    • Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Umum/Ketua;
    • Dalam melaksanakan tugasnya bersama-sama Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua bertanggungjawab kepada Ketua Umum/Ketua.
  • Ketua Komisi bertugas:
    • Membantu Ketua Umum melaksanakan kebijakan KORMI di Komisi olahraga tradisional dan kreasi budaya; Komisi kesehatan, kebugaran, dan masal; serta Komisi petualangan, tantangan dan digital;
    • Menyusun rencana program kerja Komisi;
    • Melakukan penataan organisasi dan pemberdayaan kegiatan olahraga tradisional dan kreasi budaya; olahraga kesehatan, kebugaran, dan masal; serta olahraga petualangan, tantangan dan digital berkoordinasi dengan induk organisasi olahraga masyarakat;
    • Menyusun laporan kerja dan kinerja Komisi secara periodik;
    • Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Umum/Ketua;
  • Dalam melaksanakan tugasnya bersama-sama Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi bertanggungjawab kepada Ketua Umum/Ketua.

Bagian Kelima

Struktur Organisasi KORMI Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 18

  • Struktur Organisasi KORMI Provinsi dan Kabupaten/Kota paling sedikit terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Organisasi, Bidang Rencana Anggaran, Bidang Media dan Hubungan Masyarakat, Komisi OTKB, Komisi OKK dan Komisi OPT dan Digital;
  • Disamping Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KORMI Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengembangan Struktur Organisasinya sesuai dengan situasi dan Kebutuhan, kecuali Bidang Kerja Sama Luar Negeri.

Bagian Keenam

Pembagian Tugas dan Pertanggungjawaban Pasal 19

Pembagian dan pelaksanaan tugas serta pertanggungjawaban pengurus ditetapkan dalam peraturan organisasi KORMI.

Bagian Ketujuh

Kriteria Calon Ketua Umum dan Pengurus KORMI Pasal 20

  • Kriteria Calon Ketua Umum:
    • Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga rekreasi- masyarakat;
    • Memiliki integritas, jiwa kepemimpinan, pengabdian dan loyalitas kepada organisasi;
    • Memahami dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORMI secara konsisten dan konsekwen;
    • Mampu menjadi pengayom dan pemersatu anggota olahraga rekreasi masyarakat;
    • Mampu menjalin kerjasama dengan Kementerian dan Lembaga, badan- badan usaha dan instansi terkait di dalam negeri dan luar negeri untuk menunjang pembinaan olahraga rekreasi-masyarakat.
  • Kriteria Calon Pengurus KORMI:
    • Bersedia bekerjasama dengan Ketua Umum dan anggota pengurus lainnya;
    • Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu untuk mengelola organisasi;
    • Memahami dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORMI secara konsisten dan konsekwen.

Bagian Kedelapan

Penggantian Antar Waktu Ketua Umum/Ketua dan Pengurus Pasal 21

  • Penggantian Antar Waktu bagi Ketua Umum/Ketua yang berhalangan tetap, atau melanggar kode etik, atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dilakukan melalui keputusan Rapat Pleno pengurus untuk menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum/Ketua dari unsur Pimpinan paling lambat dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari sampai dilaksanakannya Musyawarah Luar Biasa;
  • Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka Pimpinan KORMI Nasional berwenang menentukan Pelaksana Tugas Ketua untuk memimpin Musyawarah Provinsi Luar Biasa, dan Pimpinan KORMI Provinsi berwenang menentukan Pelaksana Tugas Ketua untuk memimpin Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa;
  • Sebagai anggota dari KORMI Nasional, pengukuhan pergantian antar waktu Ketua KORMI Provinsi ditetapkan oleh KORMI Nasional;
  • Sebagai anggota KORMI Provinsi, pengukuhan pergantian antar waktu Ketua KORMI Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KORMI Provinsi.

Pasal 22

  • Ketua Umum/Ketua dapat melakukan penggantian antar waktu melalui keputusan rapat pleno pengurus terhadap pengurus yang berhalangan tetap, atau melanggar kode etik organisasi, atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;
  • Anggota Pengurus yang diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaporkan masalahnya kepada Tingkat Organisasi yang lebih tinggi untuk diperiksa dan dinilai oleh Dewan Etik;
  • Pengesahan pergantian antar waktu KORMI Provinsi oleh KORMI Nasional dan Pengesahan pergantian antar waktu KORMI Kabupaten/Kota oleh KORMI Provinsi;
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Ketua Umum/Ketua terhadap Pengurus yang diganti antar waktu akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

Bagian Kesembilan Pelaksana Tugas

Pasal 23

  • Dalam hal Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap, maka Rapat Pimpinan menetapkan salah satu unsur pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum/Ketua untuk menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum/Ketua;
  • Tugas Pokok Pejabat Pelaksana Tugas Ketua Umum/Ketua adalah melaksanakan tugas rutin Ketua Umum/Ketua;
  • Pejabat Pelaksana Tugas Ketua Umum/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
    • dan (2) melaksanakan tugas paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang;
  • Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, maka Ketua Umum/Ketua dianggap berhalangan tetap dan harus dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa;
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai Pejabat Pelaksana Tugas Ketua Umum/Ketua diatur dalam Peraturan Organisasi.

Bagian Kesepuluh Pengukuhan dan Pelantikan

Pasal 24

  • Pengukuhan dan pelantikan Pengurus KORMI:
    • Pengukuhan dan pelantikan Pengurus KORMI Provinsi dilakukan oleh KORMI Nasional;
    • Pengukuhan dan pelantikan Pengurus KORMI Kabupaten/Kota dilakukan oleh KORMI Provinsi;
    • Bagi Pengurus KORMI Kabupaten/Kota yang telah terbentuk, sedangkan Pengurus KORMI Provinsi belum terbentuk, maka pengukuhan KORMI Kabupaten/Kota dapat dilakukan langsung oleh KORMI Nasional;
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuhan dan pelantikan diatur dalam Peraturan Organisasi.
  • Pengukuhan dan pelantikan Pengurus induk organisasi olahraga masyarakat:
    • Pelantikan Pengurus induk organisasi olahraga masyarakat dilakukan oleh Pengurus induk organisasi olahraga masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan masing-masing induk organisasi olahraga masyarakat;
    • Pengukuhan Pengurus induk organisasi olahraga masyarakat Anggota KORMI dapat dilakukan oleh KORMI;
    • Pengurus cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat provinsi yang akan dikukuhkan dan dilantik oleh Pengurus induk organisasi olahraga masyarakat tingkat nasional, wajib berkoordinasi dengan pengurus KORMI Provinsi;
    • Pengurus cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat Kabupaten/Kota yang akan dikukuhkan dan dilantik oleh Pengurus cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat provinsi, wajib berkoordinasi dengan pengurus KORMI Kabupaten/Kota.

Bagian Kesebelas Sanksi Organisasi

Pasal 25

  • Bagi Pengurus KORMI Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengurus induk organisasi olahraga masyarakat tingkat Nasional, maupun Pengurus cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang masa bakti

kepengurusannya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau sudah diberi waktu perpanjangan lebih dari satu kali, dikenai sanksi organisasi menjadi anggota sementara yang tidak memiliki hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah dan Rapat Kerja;

  • Bagi Pengurus KORMI Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengurus induk organisasi olahraga masyarakat tingkat Nasional maupun cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang melanggar kode etik, dikenai sanksi kehilangan hak-hak nya sesuai keputusan Pengurus Nasional/Provinsi/ Kabupaten/Kota atas dasar penilaian dan rekomendasi Dewan Etik;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA

Bagian Kesatu

Hubungan Kemitraan Dengan Pemerintah Pasal 26

KORMI melakukan hubungan kemitraan dengan pemerintah untuk merumuskan kebijakan nasional dalam rangka pengaturan, pengelolaan, pemberdayaan, pengembangan, dan pengawasan olahraga rekreasi-masyarakat.

Bagian Kedua Hubungan Kerja Sama Luar Negeri

Pasal 27

  • KORMI dapat bekerja sama dan menjadi anggota organisasi olahraga rekreasi masyarakat internasional, baik di kawasan Asia Tenggara, Asia Pasifik, maupun tingkat dunia;
  • KORMI dalam bekerja sama dan/atau menjadi anggota organisasi olahraga rekreasi masyarakat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperkenalkan, mempromosikan, mengembangakan, dan melestarikan olahraga rekreasi masyarakat Indonesia;
  • KORMI dalam melaksanakan hubungan kerja sama dan/atau menjadi angggota organisasi olahraga rekreasi masayarakat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

BAB VII

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pasal 28

  • KORMI merupakan pemegang Hak Kekayaan Intelektual dari Lambang, Bendera, Hymne, Mars, Festival Olahraga, dan karya intelektual KORMI lainnya;
  • Setiap Anggota KORMI berkewajiban melindungi Hak Kekayaan Intelektual KORMI;
  • Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual KORMI untuk komersial dan/atau penggalangan dana harus mendapat ijin tertulis dari KORMI;
  • Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual KORMI diatur secara khusus dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIII MUSYAWARAH DAN RAPAT

Bagian Kesatu Musyawarah

Pasal 29

  • Musyawarah KORMI terdiri atas:
    • Musyawarah Nasional;
    • Musyawarah Provinsi; dan
    • Musyawarah Kabupaten/Kota.
  • Musyawarah Nasional bertugas:
    • memilih pimpinan musyawarah dari dan oleh peserta musyawarah;
    • menetapkan agenda dan tata tertib musyawarah;
    • mengesahkan usulan rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORMI;
    • menetapkan hasil penjaringan calon Ketua Umum;
    • memilih dan menetapkan Ketua Umum KORMI yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Tim Formatur untuk menyusun dan membentuk kepengurusan;
    • memilih 4 (empat) orang anggota formatur untuk membantu Ketua Umum membentuk dan menyusun kepengurusan;
    • menetapkan program kerja jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
    • menerima, menilai, dan menetapkan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus, yang meliputi laporan kinerja dan laporan keuangan;
    • membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dinilai perlu sesuai kewenangan dan kebutuhan pengembangan organisasi.
  • Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota bertugas:
    • memilih pimpinan musyawarah dari dan oleh peserta musyawarah;
  • menetapkan agenda dan tata tertib musyawarah;
    • mengesahkan usulan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORMI untuk disampaikan pada Musyawarah Nasional;
    • menetapkan hasil penjaringan calon Ketua;
    • memilih dan menetapkan Ketua KORMI yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Tim Formatur untuk menyusun dan membentuk kepengurusan;
    • memilih 4 (empat) orang anggota formatur untuk membantu Ketua membentuk dan menyusun kepengurusan;
    • menetapkan program kerja jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
    • menerima, menilai dan menetapkan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus, yang meliputi laporan kinerja dan laporan keuangan;
    • membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dinilai perlu sesuai kewenangan dan kebutuhan pengembangan organisasi.
  • Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihadiri oleh:
    • KORMI Nasional;
    • Pengurus KORMI tingkat Provinsi;
    • Pengurus induk organisasi olahraga masyarakat tingkat Nasional yang berstatus anggota penuh;
    • Undangan dan Peninjau yang terdaftar.
  • Musyawarah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihadiri oleh:
    • KORMI Tingkat Provinsi;
    • Pengurus KORMI tingkat Kabupaten/Kota;
    • Pengurus cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat Provinsi yang berstatus anggota penuh;
    • Undangan dan Peninjau yang terdaftar.
  • Musyawarah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihadiri:
    • KORMI Tingkat Kabupaten/Kota;
    • Pengurus     cabang     organisasi     olahraga     masyarakat tingkat Kabupaten/Kota yang berstatus anggota penuh;
    • Undangan dan Peninjau yang terdaftar.
  • Hak suara dan jumlah utusan:
    • Setiap anggota KORMI yang berstatus Penuh berhak atas 1 (satu) hak suara dalam musyawarah;
    • Pengurus KORMI Demisioner mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Musyawarah;
    • Setiap anggota KORMI berhak mengirimkan utusan sebanyak jumlah komisi sesuai dengan ketentuan.
  • Pemberitahuan:
    • Pemberitahuan tentang tempat pelaksanaan musyawarah dan undangan dilakukan secara tertulis dan dikirimkan kepada anggota yang berhak

mengikuti musyawarah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum musyawarah dilaksanakan;

  • Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan di dalam musyawarah wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta musyawarah yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum musyawarah dilaksanakan.
  • Kuorum:
    • Kuorum musyawarah tercapai bilamana dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Penuh KORMI;
    • Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak terpenuhi, musyawarah ditunda paling lama 60 (enam puluh) menit, dengan syarat undangan kepada seluruh peserta telah disampaikan secara patut dan layak;
    • Setelah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b, tenyata kuorum tidak terpenuhi maka musyawarah dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.
  • Pimpinan Musyawarah:
    • Pimpinan Musyawarah dipilih dari dan oleh peserta musyawarah, yang terdiri dari 5 (lima) orang yaitu: 1 (satu) orang ketua, 3 (tiga) orang wakil ketua dan 1 (satu) orang sekretaris;
    • Pimpinan musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari

3 (tiga) orang mewakili induk organisasi olahraga masyarakat dan 2 (dua) orang mewakili KORMI Provinsi;

  • Selama Pimpinan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dipilih, untuk sementara musyawarah dipimpin oleh Ketua Umum/Ketua KORMI yang bertugas untuk mengesahkan agenda dan tata tertib musyawarah.
  • Keputusan Musyawarah:
    • Setiap keputusan yang diambil di dalam musyawarah dilakukan melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat;
    • apabila mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara setelah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan mencatatkan ke dalam berita acara persidangan atas segala saran dan masukan untuk kebaikan KORMI pada umumnya;
    • Putusan dinyatakan sah bilamana disetujui oleh 50% + 1 dari suara yang sah.

Pasal 30

Musyawarah Luar Biasa Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota:

  1. Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan atas keputusan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja yang diadakan khusus untuk itu;
  2. Musyawarah Luar Biasa juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota penuh, dengan menyebutkan secara jelas tentang alasan perlunya diadakan Musyawarah Luar Biasa;
  • Peserta dan Hak Suara dalam Musyawarah Luar Biasa adalah sama dengan peserta dan hak suara dalam Musyawarah sebagaimana diatur pada pasal 29 ayat (4), (5), (6), dan (7);
  • Ketentuan tentang cara pemberitahuan, kuorum, pimpinan dan pengambilan keputusan adalah sama dengan ketentuan dalam Musyawarah sebagaimana tercantum pada pasal 29 ayat (8), (9), (10) dan (11).

Bagian Kedua Rapat Kerja

Pasal 31

  • Rapat Kerja KORMI terdiri atas:
    • Rapat Kerja Nasional;
    • Rapat Kerja Provinsi; dan
    • Rapat Kerja Kabupaten/Kota.
  • Rapat Kerja bertugas membahas dan memutuskan:
    • usul perubahan dan/atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga;
    • laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan untuk tahun berjalan;
    • segala sesuatu yang berhubungan dengan rencana dan pelaksanaan Program Kerja Tahunan;
    • segala permasalahan yang menyangkut status keanggotaan KORMI;
    • penerimaan atau penolakan terhadap permohonan sebagai Anggota KORMI;
    • rancangan peraturan festival olahraga rekreasi-masyarakat;
    • tempat penyelenggaraan festival olahraga rekreasi-masyarakat;
    • hal-hal    yang    dianggap    perlu    sesuai dengan   kebutuhan            dan perkembangan pemberdayaan olahraga rekreasi-masyarakat;
  • Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihadiri:
    • KORMI Nasional;
    • Pengurus KORMI tingkat Provinsi;
    • Induk organisasi olahraga masyarakat tingkat nasional yang berstatus anggota penuh;
    • Undangan dan Peninjau yang terdaftar.
  • Rapat Kerja Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihadiri:
    • KORMI Provinsi;
    • Pengurus KORMI tingkat Kabupaten/Kota;
    • Cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat Provinsi yang berstatus anggota penuh;
    • Undangan dan Peninjau yang terdaftar.
  • Rapat Kerja Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihadiri:
    • KORMI Kabupaten/Kota;
    • Cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat Kabupaten/Kota yang berstatus anggota penuh;
    • Undangan dan Peninjau yang terdaftar.
  • Hak Suara dan Jumlah Utusan:
    • Setiap anggota berhak atas 1 (satu) hak suara dalam rapat kerja;
    • Setiap anggota berhak mengirimkan utusan sebanyak jumlah komisi sesuai dengan ketentuan;
    • Setiap anggota yang terkena sanksi organisasi dan pelanggaran kode etik sesuai dengan Pasal 25 tidak mempunyai hak suara dan hak bicara;
    • Pengurus KORMI mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Rapat Kerja.
  • Pemberitahuan:
    • Pemberitahuan tentang tempat pelaksanaan Rapat Kerja dan undangan dilakukan secara tertulis dan dikirimkan kepada anggota yang berhak mengikuti Rapat Kerja, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Rapat Kerja dilaksanakan;
    • Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan di dalam Rapat Kerja wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta Rapat Kerja yang berhak sebagaimana dimaksud pada huruf a, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Kerja.
  • Kuorum:
    • Kuorum rapat kerja tercapai bilamana dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Penuh KORMI;
    • Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak terpenuhi, Rapat Kerja ditunda paling lama 60 (enam puluh) menit, bilamana undangan kepada seluruh peserta telah disampaikan secara patut dan layak;
    • Setelah penundaan sebagaiamana dimaksud huruf b tenyata kuorum tidak terpenuhi maka Rapat Kerja dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.
  • Pimpinan Rapat Kerja:

Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Umum/Ketua didampingi oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris dan Bendahara Umum/Bendahara. Bilamana Ketua Umum/Ketua berhalangan, Pimpinan Rapat Kerja dapat diwakili oleh Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris.

  • Keputusan Rapat Kerja:
    • Setiap keputusan yang diambil di dalam Rapat Kerja dilakukan melalui permusyawaratan untuk mencapai mufakat;
    • Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan sah bilamana disetujui oleh 50% + 1 dari suara sah yang hadir.

Bagian Ketiga Rapat Pengurus

Pasal 32

Rapat Pengurus KORMI terdiri atas:

  1. Rapat Pimpinan;
  2. Rapat Pengurus Harian;
  3. Rapat Pengurus Pleno;
  4. Rapat Koordinasi dan Konsultasi;
  5. Rapat Rutin.

Pasal 33

  • Rapat Pimpinan KORMI terdiri atas:
    • Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas);
    • Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov); dan
    • Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota (Rapimkab/Rapimkot)
  • Rapat Pimpinan diselengarakan sesuai kebutuhan;
  • Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dihadiri oleh Ketua Umum/Ketua, Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal/ Sekretaris, dan Bendahara Umum/Bendahara;
  • Rapat diadakan untuk membahas dan memutuskan segala persoalan yang menyangkut kebijakan organisasi;
  • Rapat dapat mengundang para Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris, Para Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara, dan Auditor Internal, Ketua Bidang, dan/atau Ketua Komisi sesuai kebutuhan;
  • Keputusan Rapat Pimpinan berlaku dan mengikat ke luar dan ke dalam organisasi KORMI.

Pasal 34

  • Rapat Pengurus Harian diselenggarakan sesuai kebutuhan;
  • Rapat Pengurus Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dihadiri oleh Ketua Umum/Ketua, Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal/Sekretaris, Bendahara Umum/Bendahara, para Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris para Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara dan para Auditor internal;
  • Rapat Pengurus Harian diadakan untuk membahas dan memutuskan segala persoalan menyangkut strategi dan taktis organisasi;
  • Rapat Pengurus Harian dapat mengundang Ketua Bidang dan atau Ketua Komisi sesuai kebutuhan;
  • Keputusan Rapat Pengurus Harian berlaku dan mengikat ke luar dan ke dalam organisasi KORMI.

Pasal 35

  • Rapat Pengurus Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dihadiri oleh Ketua Umum/Ketua, para Anggota Dewan Pakar, para Wakil Ketua Umum/ Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal/Sekretaris, Bendahara Umum/Bendahara, para Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris, para Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara, para Auditor Internal, para Ketua Bidang dan para Ketua Komisi;
  • Rapat Pengurus Pleno diadakan untuk membahas, mengevaluasi, dan memutuskan berbagai permasalahan yang berkaitan:
    • program kerja yang sedang dan akan berjalan;
    • Persiapan penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat Nasional/ Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Persiapan penyelenggaraan Musyawarah Nasional/Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Rapat Kerja Nasional/Provinsi/Kabupaten/ Kota;
    • Persiapan penyelenggaraan kegiatan seperti pengembangan organisasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi pembina dan tenaga keolahragaan, lokakarya, seminar dan sebagainya;
  • Hasil Rapat Pengurus Pleno digunakan sebagai pedoman dan pertimbangan untuk dibuat menjadi keputusan Rapat Pimpinan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pasal 36

  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dihadiri oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris, Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua, Wakil Sekjen/Wakil Sekretaris, Bendahara Umum/Bendahara, Wakil Bendahara, Ketua/Wakil Ketua Bidang dan Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Komisi serta anggota KORMI terkait sesuai substansi yang dibahas;
  • Rapat diadakan untuk membahas, mengevaluasi permasalahan yang dihadapi oleh anggota KORMI yang bersangkutan;
  • Hasil Rapat Koordinasi dan Konsultasi digunakan sebagai pedoman penyelesaian masalah yang dihadapi, untuk dibuat menjadi keputusan Rapat Pimpinan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pasal 37

  • Rapat Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e dilaksanakan oleh masing masing unit organisasi yang dapat dihadiri oleh unit organisasi lainnya sesuai dengan kepentingannya;
  • Rapat diadakan untuk membahas dan mengevaluasi berbagai permasalahan yang dihadapi;
  • Hasil Rapat Rutin digunakan sebagai pedoman penyelesaian masalah yang dihadapi.

BAB VIII

FESTIVAL, PERLOMBAAN DAN PERTANDINGAN

Bagian Kesatu

Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Pasal 38

  • Peserta Festival:
    • Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat Nasional diikuti oleh setiap anggota KORMI tingkat Provinsi bersama induk organisasi olahraga masyarakat tingkat Nasional yang keanggotaannya terdaftar sebagai peserta untuk mengikuti kegiatan Festival;
    • Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat Provinsi diikuti oleh KORMI tingkat Kabupaten/Kota bersama cabang organisasi olahraga

masyarakat tingkat Kabupaten/Kota yang keanggotaannya terdaftar sebagai Peserta untuk mengikuti kegiatan Festival;

  • Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat Kabupaten/Kota diikuti oleh setiap cabang organisasi olahraga masyarakat yang keanggotaannya terdaftar sebagai Peserta mengikuti kegiatan Festival;
    • Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat di tiap tingkat dapat mengundang induk organisasi olahraga masyarakat dari luar negeri dengan seizin KORMI Nasional;
  • Penanggung jawab penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi-Masayarakat:
    • Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat di tingkat Nasional merupakan tanggung-jawab pengurus KORMI Nasional;
    • Festival Olahraga Rekreasi-Masyarakat di tingkat Provinsi merupakan tanggung-jawab pengurus KORMI Provinsi;
    • Festival   Olahraga   Rekreasi-Masyarakat   di tingkat    Kabupaten/Kota merupakan tanggung-jawab pengurus KORMI Kabupaten/Kota.
  • Penyelenggaraan Festival diserahkan kepada pengurus KORMI setempat.
  • Penyelenggara Festival berkewajiban menjamin terlaksananya koordinasi, konsolidasi, keselamatan, dan keamanan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan lain yang berkaitan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Festival diatur dalam Peraturan Organisasi.

Bagian Kedua Perlombaan dan Pertandingan

Pasal 39

  • Setiap perlombaan dan/atau pertandingan yang diselenggarakan oleh induk organisasi olahraga masyarakat wajib dilaporkan kepada pengurus KORMI sesuai dengan jenjangnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan;
  • Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka koordinasi, konsolidasi, keselamatan, dan keamanan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan hal penting lainnya;
  • Setiap perlombaan dan/atau pertandingan tingkat internasional yang diselenggarakan oleh induk organisasi olahraga masyarakat, wajib dilaporkan kepada Pengurus KORMI Nasional dan selanjutnya dikoordinasikan dengan pemerintah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya;
  • Dalam melaksanakan perlombaan dan/atau pertandingan tersebut wajib mengikuti kebijakan pemerintah di bidang hubungan dan kerjasama internasional;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai perlombaan dan pertandingan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB X

KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu Keuangan

Pasal 40

  • Sumber keuangan KORMI berasal dari:
    • Iuran anggota KORMI;
    • Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
    • Usaha swadaya dan/atau kemitraan;
    • Alokasi dana dari APBN dan APBD;
    • Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Setiap anggota KORMI wajib membayar iuran setiap tahun yang cara pembayaran dan besarannya sesuai dengan kebijakan organisasi;
  • Segala sumbangan kepada organisasi dapat dilakukan tanpa adanya ikatan yang bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi;
  • Usaha swadaya dan/atau kemitraan yang bernilai keuangan dan/atau pembentukan badan usaha bagi organisasi agar dirancang dengan baik dan benar serta disetujui Rapat Pimpinan untuk disahkan dalam Rapat Kerja sesuai dengan kebijakan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pengelolaan keuangan harus berdasarkan pengelolaan yang baik dan akuntabel dengan memperhatikan Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Tahun pembukuan KORMI dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember;
  • Pengaturan lebih lanjut tentang pengeloaan keuangan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Bagian Kedua Pertanggungjawaban Keuangan

Pasal 41

Pengurus KORMI menyampaikan pertanggungjawaban keuangan tahunan pada Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Provinsi, dan Rapat Kerja Kabupaten/Kota, serta pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota, setelah di audit oleh Auditor Internal dan/atau Auditor Independen.

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42

  • Setiap anggota KORMI pada saat berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini serta turunannya ke dalam peraturan organisasi;
  • Setiap anggota KORMI wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur di dalam Bab IV Anggaran Rumah Tangga ini;
  • Pada saat Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan berlaku, semua peraturan yang berkaitan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan/belum diganti berdasarkan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

Bagian Kesatu Peraturan Organisasi

Pasal 43

  • Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan organisasi;
  • Peraturan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan setiap ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun setiap keputusan Musyawarah Nasional atau Rapat Kerja Nasional KORMI.

Bagian Kedua

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Pasal 44

  • Perubahan dan/atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Rumah Tangga KORMI hanya dapat disahkan oleh Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Luar Biasa;
  • Perubahan dan/atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Rumah Tangga KORMI hanya dapat disahkan dalam Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Luar Biasa, apabila usul perubahan dan atau pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.

Pasal 45

Pada saat Anggaran Rumah Tangga KORMI tahun 2020 ini mulai berlaku, maka Anggaran Rumah Tangga FORMI tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Anggaran Rumah Tangga KORMI ini mulai berlaku sejak tangal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal: 30 Maret 2021

KETUA UMUM KORMI NASIONAL

Selaku Kuasa Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 06/IX/MUNASLUB/FORMI/2020

HAYONO ISMAN

LAMPIRAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KORMI

  • Lambang KORMI berbentuk gambar dua manusia dan tiga warna bendera yang menggambarkan KORMI sebagai organisasi keolahragaan nasional satu- satunya wadah berhimpun berbagai induk organisasi olahraga rekreasi masyarakat yang mandiri;
  • Dua Unsur Manusia yang bergandengan menggambarkan prinsip kebersamaan wujud KORMI sebagai organisasi pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi masyarakat Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, ras, sosial, dan budaya;
  • Dua unsur manusia tersebut terdiri atas laki-laki dan perempuan yang menggambarkan manusia mandiri yang mampu mengimplementasikan Visi, Misi, dan Tujuan KORMI dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang Sehat, Bugar, Gembira, Luar Biasa;
  • Unsur laki-laki berwarna merah melambangkan KORMI yang senantiasa menjadi pendorong dan penggerak olahraga rekreasi masyarakat Indonesia dengan penuh semangat, gairah, dan kekuatan;
  • Unsur perempuan berwarna hijau mempunyai makna kesegaran, kedamaian, dan keseimbangan yang melambangkan harapan KORMI dalam membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  • Tiga warna Bendera melambangkan nilai-nilai KORMI yang terdiri atas:
    • Olahraga Tradisional dan Kreasi Budaya berwarna kuning;
    • Olahraga Kesehatan dan Kebugaran berwarna biru; dan
    • Olahraga Tantangan dan Petualangan berwarna orange.
  • Tulisan KORMI merupakan kependekan dari Komite Olahraga Rekreasi- Masyarakat Indonesia berwarna hitam tebal, melambangkan sebuah organisasi yang mempunyai tanggungjawab, kuat, dan berwibawa;
  • Bentuk Lambang dan Penjelasan mengenai kodifikasi masing-masing warna serta huruf yang digunakan dapat dilihat pada Gambar berikut ini.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal: 30 Maret 2021

KETUA UMUM KORMI NASIONAL

Selaku Kuasa Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 06/IX/MUNASLUB/FORMI/2020

HAYONO ISMAN